Kamis, 22 Desember 2011

Informasi dan Jadwal Resmi Ujian Akhir Nasional 2012


Berikut ini adalah informasi terbaru yang kami dapatkan dari BNSP tentang Ujian Nasional 2012. Berbagai informasi tentang UN 2012 kami rangkum dalam bentuk tanya jawab.


TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2011/2012


1.  Apa dasar hukum pelaksanaan UN?

a.  Undang-Undang  No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal  58  ayat  (2):  “Evaluasi  peserta  didik,  satuan  pendidikan,  dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.

b.  Peraturan  Pemerintah  No.  19  tahun  2005  tentang  Standar  Nasional
Pendidikan.

-     Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

-     Pasal  66  ayat  (1):  Penilaian  hasil  belajar  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi  lulusan  secara  nasional  pada  mata  pelajaran  tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.

-     Pasal   66    ayat    (2):    Ujian   Nasional   dilakukan   secara    obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

-     Pasal 66 ayat  (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

-     Pasal  68:      Hasil  Ujian  Nasional  digunakan  sebagai  salah  satu pertimbangan untuk:
a.  pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b.  dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c.  penentuan kelulusan peserta didik dari program  dan/atau satuan pendidikan;
d.  pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  satuan  pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

-     Pasal 69 ayat (1):  Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

-     Pasal 69 ayat (2):  Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

-     Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).


c.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  Repulbik  Indonesia Nomor  59  tahun  2011  tentang  Kriteria  Kelulusan  Peserta  Didik  dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.







2.  Apa tujuan penyelenggaraan UN?

UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

3.  Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu  kelulusan?

Tidak  benar  jika  anda  anggapan  bahwa  hasil  UN  dijadikan  satu-satunya faktor penentu kelulusan adalah tidak benar. Kriteria kelulusan peserta didik dari     satuan       pendidikan          adalah:  (a)                  menyelesaikan seluruh                program pembelajaran; (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (d) lulus ujian nasional.

Sejak tahun 2011 dengan telah ditetapkannya formula baru, nyata sekali bahwa hasil UN  bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik dari sekolah/madrasah.

4.  Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?

Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif  bagi peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka                                                           peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.



5.  Bagaimana bentuk formula UN 2012?

Formula    baru     UN     2012     memberi     pembobotan     40%     untuk    nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari  gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a.  untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas); b.  untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); c.  untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d.  untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M  dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.


6.  Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai  gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada   mata pelajaran  yang             diujinasionalkan    dan      nilai                         UN     (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


7.  Apa  kegunaan  hasil UN?

Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan (d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya  meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.


8.  Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?

a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN. b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras
yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.



9.  Apa persyaratan untuk mengikuti UN?

Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:

a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan

10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
a.  berperilaku jujur, bekerja mandiri, dan hanya membawa alat  tulis yang diperlukan pada saat ujian berlangsung;
b.  tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
c.    tidak menggunakan  soal  atau jawaban UN  yang diperoleh dengan cara tidak sah sebelum atau saat UN berlangsung;
d.  menandatangani pernyataan di tempat yang disediakan bahwa “tidak akan            melakukan   kecurangan   dalam   bentuk   apapun   ketika    UN berlangsung”.

11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?

Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:

Pusat
Provinsi
Kab/Kota
Satuan
Pendidikan
1.  BSNP
2.  Kemdikbud
3.  Kemenag
4.  MR-PTN
1.  Gubernur
2.  PTN
3.  Dinas
Pendidikan
4.  Kanwil
Kemenag
5.  LPMP
6.  Instansi terkait
1.  Bupati/Walikota
2.  PT
3.  Dinas
Pendidikan
4.  Kantor
Kemenag
1.  PT
2.  Kepala
Sekolah
3.  Guru
4.  Pengawas



12. Apakah ada Ujian Ulangan?

Pada UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.


13. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2012?

JADWAL PELAKSANAAN UN SMA/MA


No

Hari dan
Tanggal


Jam
Mata pelajaran

Program
IPA

Program
IPS

Program
Bahasa
MA Program Keagamaan
1.
UN
Senin, 16
April 2012

08.00 –
10.00

Bahasa
Indonesia

Bahasa
Indonesia

Bahasa
Indonesia

Bahasa
Indonesia
UN Susulan Senin,  23
April 2012
2.
UN
Selasa, 17
April 2012
08.00 –
10.00

11.00 –
13.00
Bahasa
Inggris

Fisika
Bahasa
Inggris

Ekonomi
Bahasa
Inggris

Bahasa
Asing
Bahasa
Inggris

Tafsir
UN Susulan Selasa, 24
April 2012
3.
UN
Rabu, 18
April 2012

08.00 –
10.00

Matematika

Matematika

Matematika

Matematika
UN Susulan Rabu, 25
April 2012
4.
UN
Kamis, 19
April 2012
08.00 –
10.00

11.00 –
13.00
Kimia



Biologi
Sosiologi



Geografi
Antropologi



Sastra
Indonesia
Fikih



Hadis
UN Susulan Kamis, 26
April
2012

JADWAL PELAKSANAAN UN  SMK
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Senin,   16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN Susulan:  Senin,  23 April 2012
2.
UN:  Selasa,  17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan:  Selasa,  24 April 2012
3.
UN:  Rabu,   18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:  Rabu,   25 April 2012



JADWAL PELAKSANAAN UN  SMALB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Senin,   16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN  Susulan:    Senin,       23  April
2012
2.
UN:  Selasa,  17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN  Susulan:    Selasa,     24  April
2012
3.
UN:  Rabu,   18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:   Rabu,         25 April
2012

JADWAL PELAKSANAAN UN SMP/MTs, DAN SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Senin,  23 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Indonesia
UN Susulan:  Senin,  30 April 2012
2.
UN:  Selasa,  24 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan:  Selasa, 1  Mei  2012
3.
UN:  Rabu,   25 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:  Kamis, 3  Mei 2012
4.
UN:  Kamis,  26 April 2012
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan
Alam
UN Susulan:  Jumat, 4  Mei 2012



JADWAL PELAKSANAAN UN SD/MI DAN SDLB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1.
UN:  Selasa, 8 Mei 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN Susulan:  Senin, 14 Mei 2012
2.
UN:  Rabu, 9 Mei 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan:  Selasa, 15 Mei 2012
3.
UN:  Kamis, 10 Mei 2012
UN Susulan: Rabu 16 Mei 2012
08.00 – 10.00
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Keterangan: UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.



14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?

Sekolah/madrasah  mengumumkan  kelulusan  peserta  didik  dari  satuan pendidikan paling lambat:
a.  tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK

b.  tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
c.  tanggal 20 Juni 2012 untuk SD/MI dan SDLB

15. Apa perbedaan signifikan antara  UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?

Perbedaan paling signifikan sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah:



No.


Aspek

TAHUN PELAJARAN


Keterangan

2010/2011

2011/2012
1.
Jumlah Peraturan Menteri
Ada dua   Peraturan
Menteri
1. Permen 45 Tahun
2010 tentang Kriteria Peserta didik
2. Permen 46 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Hanya satu
Peraturan Menteri
1. Permendikbud
Nomor 59 Tahun
2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah dan Ujian Nasional
Untuk efisiensi dan memudahkan sosialisasi
2.
Ketentuan
Umum
sama
sama
Istilah SKL diganti menjadi kisi-kisi
3.
Kriteria
Kelulusan
sama
sama

4.
Persyaratan Peserta didik mengikuti US/M dan UN
sama
sama

5.
Hak dan
Kewajiban
Kurang rinci
Lebih rinci
sanksi terhadap pelanggaran dieksplisitkan
6.
Penyelenggara
US/M
sama
sama

7.
Penyelenggara
UN
Sama
sama

8.
Kisi-kisi soal
UN
 Irisan berdasarkan kurikulum 1994,
2004, dan standar isi
 Berdasarkan SK dan KD dalam Standar Isi
Menggunakan prinsip penilaian pendidikan




 Menjadi lampiran
Permen
 Tidak menjadi lampiran Permen tetapi menjadi Keputusan BSNP

9.
Sanksi
Kurang tegas
Lebih tegas

10.
Mata Pelajaran
Nama dan jumlah sama
Nama dan jumlah sama

11.
Masa berlaku
1 Tahun
Tergantung kebutuhan





16. Sebagai  bagian  dari  evaluasi  pembelajaran,  bagaimanakah      bentuk- bentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?

Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1), benrtuk-bentuk penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk nilai ujiansekolah, dan penilaian oleh pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.

17. Apakah  peran  sekolah/madrasah  dalam  penentuan  kelulusan  siswa dalam UN?

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai raport untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS memiliki bobot 40 persen dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran UN.

18. Bagaimana penyelenggaraan  Ujian Sekolah?

Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran. Ujian sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.

19. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?

Sesuai dengan PP Tahun 2005 Pasal 67 ayat (2) BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah     Provinsi, dan                        Pemerintah  Kabupaten/Kota,    dan                           satuan pendidikan.

20. Apa  peran  dan  fungsi  perguruan  tinggi  dalam  penyelenggaraan  UN
2012?

Dalam penyelenggaraan UN 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MR-PTNI) menetapkan perguruan tinggi sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di daerah untuk SMA/MA dan SMK.

21. Apa tanggungjawab PTN?

Tanggungjawab PTN meliputi; (a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya; (b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah       Daerah   dan   Kantor                                   Wilayah Kementrian       Agama      dalam penyelenggaraan UN; (c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN   bersama                                 Dinas Pendidikan;        (d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota; (e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN; (f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh  peserta  UN  serta  bahan  pendukungnya;  (h)  melakukan  pemindaian LJUN untuk SMA/MA dan SMK dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP; (i) menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian        LJUN;   (j)  menyerahkan                hasil       pemindaian                        LJUN  ke Penyelenggara UN  Tingkat  Pusat;  (k)      menerapkan prinsip                                    kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses penyelenggaraan UN; dan (l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN.

22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?

Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru  yang  mata  pelajarannya  sedang  tidak  diujikan,  diatur  dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota, dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN

23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?

Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang     UN.              Apabila               peserta    UN    telah    diberi    peringatan    dan    tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara.
Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

24. Siapa  yang menanggung biaya pelaksanaan UN?

Biaya penyelenggaraan UN  menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan UN.

25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan  dalam seleksi masuk perguruan tinggi?

Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai  bahan pertimbangan  untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. Itu sebabnya mulai tahun 2011 semua proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun nasional  (SNMPTN)  harus  dilakukan  setelah  pengumuman  hasil  ujian nasional atau setelah peserta didik dinyatakan lulus.

26. Bagaimanakahproses penyusunan  soal UN?

Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan  berdasarkan  Standar  Kompetensi                                                         dan  Kompetensi  Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Proses pengembangan  soal  melibatkan  unsur-unsur  dosen  dari  perguruan  tinggi, guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.

27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?

Tidak. Dalam UN tahun 2012, dalam satu ruang ujian  akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.

28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?

Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan memetakan                          pencapaian     kompetensi     lulusan     secara     tepat      pada sekolah/madrasan dan daerah, sebagai salah satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan nasional  untuk melakukan perbaikan-perbaikan

dan pemberian bantuan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.



29. Kenapa    UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional?

Karena hasil UN harus  bersifat  komparabel  antar  satuan  pendidikan  dan antar tahun



Untuk dasar hukum/acuan pelaksanaan ujian nasional download link berikut ini :
1. Permendikbud No 59 tahun 2011.
2.  POS UN SD_MI, SK BSNP tentang Kisi-kisi 
3. Presentasi-Sosialiasi Ujian Nasional 2011/2012 
4. Tanya-jawab-UN-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Daftar Isi Blog

Loading...